No.1
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat
menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai
budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah
namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan
zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang
baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan
didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan
zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah
Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan
Keadilan.
2. Nilai Instrumental, yaitu penjabaran dari
nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD
1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis, adalah
nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang
menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti
saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong
royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris
“paradigm” yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya
pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang
berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis,
artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan
keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan
taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah
untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
No.2
a. Pancasila sebagai dasar negara
merupakan sumber hukum dasar Nasional ( Indonesia ) yang dijabarkan lebih
lanjut kedalam 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 .
b. Meliputi suasana kebatinan UUD 1945 .
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagai
hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis .
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang tercantum dalam 4 pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut : “ … Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab . “
e. Merupakan sumber semangat bagi Undang –
undang Dasar 1945, penyelenggaraan negara , dan para pelaksana pemerintahan .
No.3
Makna Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara
normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan
nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan
dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah
dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan
hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok
ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan di Bidang Politik
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar sebagai objek politik. Karena pancasila
bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan
martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang
dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem
politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal tersebut, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas
asas
kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan
selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada
sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik
Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari
warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
No.4
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan di
Bidang Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan yaitu pada
sila ke I
Pancasila dan kemanusiaan yaitu pada sila ke II Pancasila. Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan.
Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang baik
adalah sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk
individu, sosial, makhluk pribadi maupun sebagai makhluk Tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Kebijakan ekonomi memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat dan harus
mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh
warga masyarakat (tidak seperti selama orde baru yang telah berpihak pada ekonomi
besar/konglomerat). Politik ekonomi kerakyatan lebih memberikan kesempatan,
dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab
itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Ekonomi kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret
pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu
mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian ekonomi
kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi sehingga
lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan,
pemerintah pusat ( negara ) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan
diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang
hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan
warga negara. Ekonomi pancasila juga memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa
mandiri dilindungi hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk
pihak-pihak yang masih belum bisa mengembangkan usahanya akan dibantu oleh pemerintah
dalam mengembangkan usahanya
Peran pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial-budaya di Lingkungan
Kampus
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan
pemerintah suatu Negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya
selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni yang berlandaskan
nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa
yang dapat menjadi pedoman hidup
warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada
ribuan
pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk
terjadi keanekaragaman kehendak dalam kehidupan
kampus karena tumbuhnya sikap
premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh
karena itu dalam pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi dibutuhkan alat
perekat antar
mahasiswa dengan adanya kesamaan cara pandang
tentang misi dan visi yang ada di
lingkungan kampus. Dengan adanya Pancasila dapat dijadikan sebagai suatu
elemen mampu menahan emosi dari
banyaknya perbedaaan kebudayaan di lingkungan kampus. Agar dapat mewujudkan
kehidupan yang demokratis, aman, tentram,
nyaman, dan adil di lingkungan kampus.
Faktor
utama Pancasila mesti dipertahankan karena sejak lama konsep Soekarno-Hatta ini
telah teruji sebagai faktor pemersatu bangsa. "Bangsa kita ini sangat
beragam, mulai agama, suku, hingga golongan.
Perguruan Tinggi adalah suatu komunitas ilmiah. Suatu komunitas
yang memiliki karakteristik akademik. Disinilah
tempat dimana produk
intelektual dilahirkan,
dikembangkan dan diimplementasikan. Dengan kata lain perguruan
tinggi merupakan laboratorium bagi masyarakat,
yang memberikan kontribusi
bagi
terciptanya proses pemberdayaan berfikir sesuai dengan khasanah ilmu dan
kapasitas yang dimiliki untuk
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Esensi peran dan fungsi perguruan tinggi tersebut tertuang kedalam
pola orientasi yang menjadi bagian dari kegiatan
akademik atau yang biasa dikenal
dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
(Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian).
Berbicara tentang
pendidikan, maka perguruan tinggi bukan hanya menciptakan
suatu mekanisme kegiatan belajar-mengajar secara formal saja.
Tetapi ia juga harus
mampu menumbuh-kembangkan
nilai di dalam pendidikan. Nilai yang dimaksud itu
adalah bahwa di dalam pendidikan – terdapat
budaya dan etika yang harus dipegang.
Karena pendidikan hanya
diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia. Dalam
konteks secara ilmiah dan
dianalisa secara kontekstual agar bermanfaat bagi
individu,
masyarakat bangsa dan negara.
Sebagai komunitas ilmiah, Perguruan Tinggi harus mampu
membangun responsibilitas yang bersifat
konseptual dan solutif tentang berbagai hal yang
berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang ditengah masyarakat.
Dengan
demikian perguruan tinggi menjadi media/ sarana yang mampu
mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan
dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan
zaman. Termasuk bagaimana
merespons perkembangan
zaman yang saat ini sudah berdimensi global.
Berkaitan dengan itu maka sesuai dengan amanat UUD 1945, Tap MPR
No. II/MPR/1993
dinyatakan bahwa : Pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu
membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Penyelenggaraan Pendidikan nasional harus mampu
meningkatkan,
memperluas dan memantapkan usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila
serta membudayakan nilai-nilai Pancasila agar diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari di segenap masyarakat. Lebih jauh
ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/ 1998 hasil
Sidang Istimewa MPR 1998 menegaskan
bahwa Pancasila sudah tidak menjadi
satu-satunya
azas, Pancasila telah menjadi sebuah ideologi terbuka yang dikaji dan
dikembangkan berdasarkan kultur
dan kepribadian bangsa. Ketetapan MPR menyebutkan
bahwa kurikulum dan isi pendidikan
yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan
disemua jalur, jenis dan
jenjang pendidikan nasional. Itu berarti Pendidikan pancasila
di
Perguruan Tinggi harus terus menerus ditingkatkan ketepatan materi
instruksionalnya, dikembangkan kecocokan
metodologi pengajarannya, di-efisien dan di-efektifkan manajemen lingkungan
belajarnya. Dengan kata lain perguruan tinggi memiliki peran dan
tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua
mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami
Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Disamping itu, kalau ditilik kembali secara yuridis formal,
perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi, juga tertuang dalam Undang-Undang
No. 2 tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan nasional. Pasal 39 dalam
undang-undang tersebut menegaskan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan,
wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan Kewarganegaraan dan
pendidikan Agama.
Demikian juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi, pasal 13
(ayat 2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Secara lebih
rinci perkuliahan Pancasila
diatur dalam surat keputusan Dirjen Dikti RI
No.
467/DIKTI/KEP/1999 yang merupakan penyempurnaan dari keputusan Dirjen
DIKTI No. 356/DIKTI/KEP/1995. Dalam Surat
Keputusan Dirjen DIKTI No. 467/DIKTI/KEP/ 1999 tersebut dijelaskan pada pasal 1
bahwa mata kuliah pendidikan
Pancasila yang mencakup filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat
dipisahkan dari kelompok mata kuliah umum dalam suatu
susunan kurikulum inti perguruan tinggi.
Pasal 2 menjelaskan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila
adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada
perguruan tinggi untuk program Diploma dan program Sarjana. Sementara pasal
3
menjelaskan bahwa pendidikan Pancasila dirancang untuk memberikan
pengertian
kepada mahasiswa tentang Pancasila sebagai filsafat/ tata nilai bangsa, sebagai
dasar negara dan ideologi
nasional dengan segala implikasinya.
Dari paradigma pendidikan Pancasila dan pendidikan
Kewarganegaraan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua
mata kuliah itu memiliki nilai
fundamental bagi sistem
pendidikan nasional secara komprehensif. Namun demikian apapun
dan dalam
bentuk apapun sebuah konsep ideal, ia harus berevolusi dan berkorelasi
dengan iklim dan
situasi yang berkembang – termasuk di dalamnya adalah
mengenai
intepretasi, sehingga terlihat adanya kausalitas antara idealitas dengan
realitas. Dalam konteks yang demikian
itu, seperti yang sudah dijelaskan di awal tulisan
ini, pendidikan Pancasila dan
pendidikan Kewarganegaraan dalam
pelaksanaannya memang pernah mengalami
homogenitas intepretasi dan manipulasi politik sesuai dengan selera
dan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan
yang berlindung dibalik
legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain
dalam
kedudukan seperti itu, Pancasila tidak lagi dikatakan sebagai dasar filsafat
serta pandangan hidup bangsa dan negara
Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi
demi kepentingan penguasa pada saat itu. Sekarang-pun ketika iklim
demokratisasi dan demokrasi telah terbuka – yang ditandai dengan jatuhnya
rezim Soeharto, sebagian masyarakat
mengulangi sejarah yang sama dengan
mengintepretasikan Pancasila secara subyektif. Berbicara tentang Pancasila,
maka
identik dengan Orde Baru – Golkar dan Soeharto. Begitu halnya dengan ketika
kita membicarakan mata
kuliah Kewiraan (baca : Kewarganegaraan), dibenak
sebagian
masyarakat yang melekat adalah gambaran rezim militer dengan segala
konsekwensi perilaku di masa lalunya yang menakutkan dan membuat
trauma masyarakat.
Melihat stigma berfikir masyarakat yang seperti itu seharusnya
Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk mencoba meluruskan
sekaligus
mendudukkan
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam level yang lebih
ilmiah dan obyektif. Bukan malah mengikuti arus persepsi salah sebagian
masyarakat
dengan
meredusir atau bahkan menegasikan nilai substansial Pancasila dan
Kewarganegaraan di mata publik,
khususnya civitas akademika.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pertahanan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Bentuk-bentuk nyata pengamalan pancasila
Pengamalan nilai-nilai pancasila dapat dilihat dari
masing-masing sila pancasila. Adapun nilai-nilai pancasila yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
a.) Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengajarkan untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Indonesia memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. Indonesia memliki 5
agama yang di akui yaitu, Islam, Protestan, Khatolik, Hindu, dan Budha. Walau
kita berbeda tetapi kita harus hidup rukun dengan sikap saling
hormat-menghormati antar pemeluk agama lain di kehidupan sehari-hari agar
terlihat makna nilai-nilai pancasila dari sila pertama dalam kehidupan
sehari-hari, bangsa dan negara yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b.) Sila ke-2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
Mengajarkan untuk memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung
nilai – nilai kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lakukan
dengan membantu orang yang kesusahan tanapa memanda dari agama, derajat, ras
dan golongan lainnya. Makna nilai-nilai pancasila dari sila kedua dalam
kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu :
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
c.) Sila ke-3 : Persatuan Indonesia
Menggambarkan Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, yang
artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia memiliki
bermacam-macam suku, adat, budaya, dan berjuta-juta penduduk yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. Persatuan itu mendorong untuk tercapainya kehidupan yang
bebas di Negara yang Merdeka dan Berdaulat. Contoh dalam kehidupan sehari-hari
yaitu, kita berteman dengan semua orang walau berbeda suku dan agama, mengikuti
kegiatan perlombaan memperingati Kemerdekaan Republik Indnesia 17 Agustus 1945.
Makna nilai-nilai pancasila dari sila ketiga dalam kehidupan sehari-hari,
bangsa dan negara yaitu :
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
d.) Sila ke-4 : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan
Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam keputusan yang
menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan
keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat. Menghormati setiap hasil
keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan rasa tanggungjawab. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Makna nilai-nilai pancasila dari sila keempat dalam
kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu :
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e.) Sila ke-5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia. Bersikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain. Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai
karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang
merata dan kesejahteraan bersama. Makna nilai-nilai pancasila dari sila keelima
dalam kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu :
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
SOAL SOAL
SOAL SOAL
1.Proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup negara Indonesia adalah ..............
a. peninggalan leluhur
b. melalui proses persidangan
c. melalui proses panjang
a. peninggalan leluhur
b. melalui proses persidangan
c. melalui proses panjang
d. spontanitas
e. melalui proses singkat
2. Berlakunya Pancasila sebagai dasar negara adalah sah karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan oleh perwakilan rakyat, yaitu ...........
e. melalui proses singkat
2. Berlakunya Pancasila sebagai dasar negara adalah sah karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan oleh perwakilan rakyat, yaitu ...........
a. BPUPKI c. PPKI e. PNI
b. MPRS d. MPR RI
3. Semua peraturan perundangan-undangan termasuk proses reformasi di segala bidang harus merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila.
Hal ini berarti .............
a. Pancasila sebagai landasan kekuasaan kehakiman.
b. Pancasila sebagai sumber keruntuhan rezim orde baru
3. Semua peraturan perundangan-undangan termasuk proses reformasi di segala bidang harus merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila.
Hal ini berarti .............
a. Pancasila sebagai landasan kekuasaan kehakiman.
b. Pancasila sebagai sumber keruntuhan rezim orde baru
c. Pancasila sebagai sumber hukum dasar
d. Pancasila sebagai alat untuk mencapai kekuasaan Negara
e. Pancasila sebagai pedoman hidup
4. Sifat suatu ideologi yang mampu mengadaptasi perbuhan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya disebut ............
e. Pancasila sebagai pedoman hidup
4. Sifat suatu ideologi yang mampu mengadaptasi perbuhan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya disebut ............
a. reformatif c. dogmatif e. pasif
b. agresif d. represif
5. Salah satu peran penting Pancasila adalah memilah dan menangkal pengaruh asing yang tidak sesuai. Hal tersebut adalah peran Pancasila sebagai .............
a. Pengaruh manusia c. kendali hidup e. penolakan budaya luar
b. filter masyarakat d. motivasi
b. agresif d. represif
5. Salah satu peran penting Pancasila adalah memilah dan menangkal pengaruh asing yang tidak sesuai. Hal tersebut adalah peran Pancasila sebagai .............
a. Pengaruh manusia c. kendali hidup e. penolakan budaya luar
b. filter masyarakat d. motivasi
6. Dibawah ini merupakan sikap yang mengamalkan sila ke-3 kecuali...
a. Mengembangkan rasa patriotisme
a. Mengembangkan rasa patriotisme
b. Merusak lingkungan dan mengambil hak orang lain
c. Saling ketergantungan
d. Mengakui kebersamaan pada keberagaman budaya
e. Semua jawaban benar
7. Bersikap dan bertindak otoriter merupakan sikap yang bertentangan pada sila ke....
a. 1
b. 2
c. 3
c. Saling ketergantungan
d. Mengakui kebersamaan pada keberagaman budaya
e. Semua jawaban benar
7. Bersikap dan bertindak otoriter merupakan sikap yang bertentangan pada sila ke....
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
8. Maksud dari menghilangkan politik dinasti pada sila ke-5 adalah...
a. Menghilangkan dan membentuk kerajaan baru
b. Memberantas keluarga kerajaan
c. Mengakui adanya idealisme pancasila dan menghapus sistem kedinastian
d. Jawaban a,b,c benar
e. 5
8. Maksud dari menghilangkan politik dinasti pada sila ke-5 adalah...
a. Menghilangkan dan membentuk kerajaan baru
b. Memberantas keluarga kerajaan
c. Mengakui adanya idealisme pancasila dan menghapus sistem kedinastian
d. Jawaban a,b,c benar
e. Tidak meletakkan garis keturunannya pada kwenangan yang didudukinya sekarang,melainkan memberi kesempatan pada orang lain.9. Dapatkah pancasila terbagi-bagi menjadi trisila...
a. Ya,karena isinya dapat diringkas
b. Ya,karena pancasila merupakan kesatuan nilai yang utuh dan bulat
c. Tidak,karena pancasila ada 5 bunyi
a. Ya,karena isinya dapat diringkas
b. Ya,karena pancasila merupakan kesatuan nilai yang utuh dan bulat
c. Tidak,karena pancasila ada 5 bunyi
d. Tidak,karena pancasila merupakan kesatuan nilai yang utuh dan bulat
e. Semua jawaban salah
10. “Sebelum memilih anggota pengurus kelas,kelas XII-IPS 3 mengadakan musyawarah”. Hal ini mengamalkan sila ke...
a. 1
b. 2
c. 3
e. Semua jawaban salah
10. “Sebelum memilih anggota pengurus kelas,kelas XII-IPS 3 mengadakan musyawarah”. Hal ini mengamalkan sila ke...
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
e. 5
11. Latar belakang Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah ............
a. untuk menjawab tantangan zaman
b. melestarikan nilai-nilai dasar yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia
c. untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang
d. memahami sejarah perjuangan bangsa
12. Peranan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ...............
a. pedoman dalam mengatur warga negara
b. pedoman dalam berpikir dan bertindak
c. pedaoman dalam bergaul dengan negara lain
d. pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
13. Semua peraturan perundangan-undangan termasuk proses reformasi di segala bidang harus merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila.
Hal ini berarti .............
a. Pancasila sebagai landasan kekuasaan kehakiman.
b. Pancasila sebagai sumber keruntuhan rezim orde baru
c. Pancasila sebagai sumber hukum dasar
d. Pancasila sebagai alat untuk mencapai kekuasaan Negara
14. Sifat suatu ideologi yang mampu mengadaptasi perbuhan-perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya disebut ............
a. reformatif c. dogmatif
b. agresif d. represif
15. Salah satu peran penting Pancasila adalah memilah dan menangkal pengaruh asing yang tidak sesuai. Hal tersebut adalah peran Pancasila sebagai .............
a. Pengaruh manusia c. kendali hidup
b. filter masyarakat d. motivasi
16. Perhatikan pernyataan berikut ini.
1) Diyakini 4) Diteladani
2) Dipahami 5) Dikeramatkan
3) Dilaksanakan
Pancasila akan dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara apabila memenuhi unsur nomor .............
a. 3), 4), 5), dan 1) c. 1), 2), 3), dan 4)
b. 2), 3), 4), dan 5) d. 5), 3), 4), dan 2)
17. Berlakunya Pancasila sebagai dasar negara adalah sah, karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 disahkan oleh perwakilan rakyat, yaitu ...............
a. BPUPKI c. MPRS
b. PPKI d. MPR RI
18. Daras formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI terdapat dalam ..............
a. alinea IV Pembukaan UUD 1945
b. alinea II Pembukaan UUD 1945
c. alinea I Pembukaan UUD 1945
d. alinea IIII Pembukaan UUD 1945
19. Ideologi sebagian asas kerohanian memiliki ciri .............
a. terdapat tanda gambar/simbol yang bersifat agamis
b. mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
c. memiliki daya tarik yang bernilai artistik dan gaya bahasa yang puitis
d. hanya dapat berkembang di negara yang sudah maju
20. Pancasila disebut ideologi terbuka karena memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi .............
a. cultural c. konstitusional
b. universal d. fleksibel
21.Istilah ideologi muncul pertama kali diciptakan oleh seorang filusuf Prancis yang bernama .......
a. Napoleon Bonaparte
b. Rousseau
c. Destutt de Tracy
d. Destutt de Bonaparte
22. Berikut ini yang merupakan fungsi ideologi adalah .............
a. sebagai alat kebanggan individu
b. sebagai dasar untuk melawan ideologi lain
c. memberi norma-norma yang menjadi pedoman dan pemegang untuk melangkah dan bertindak
d. memberi dasar bagi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan
23. Kumpulan konsep ajaran yang dijadikan asas berpendapat serta menjadi pedoman arah tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau golongan adalah ...............
a. dasar Negara c. filosofi
b. ideologi d. falsafah negara
24. Menurut Notonegoro, asal mula Pancasila yang bertujuan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara serta sebagai penyebab sambungan setelah dirumuskannya filsafat negara disebut .......
a. asal mula tujuan c. asal mula bahan
b. asal mula karya d. asal mula bentuk
25. Berikut yang bukan termasuk asal kata ideologi adalah
a. logos c. logia
b. idein d. idea
1 komentar:
Casinos in and Near Wynn, NV - Mapyro
Find 통영 출장마사지 Casinos in and near 고양 출장안마 Wynn, NV, near Wynn. 동해 출장마사지 Casino at the Wynn Hotel is one of 10 hotels in Wynn Las 김해 출장샵 Vegas. It is owned by the Wynn 나주 출장샵
Posting Komentar